Sebelumnya, dua orang warga negara Timor Leste Santiago Seraun (32) dan Saturninus Soares Seraun (26), diamankan aparat Kepolisian Perairan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/2/2022).
Keduanya yang berasal dari Desa Fatuboro, Loes, Distrik Liquica, Timor Leste, diamankan setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen alias ilegal, melalui jalur laut.
Setelah diperiksa polisi, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua.
"Keduanya menggunakan kapal dari Timor Leste dan terdampar ke wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Senin petang.
Baca juga: Polda NTT Sebut Pengelolaan Limbah Medis Sejumlah RS di Kupang Belum Maksimal
Halim menuturkan, awalnya dua nelayan itu berlayar dari Timor Leste untuk mencari ikan.
Namun, kapal yang ditumpangi keduanya mengalami kerusakan pada bagian mesin dan terdampar di perairan antara Kabupaten Alor dan Atapupu, Kabupaten Belu.
Keduanya ditemukan oleh nelayan bernama Badar pada pukul 06.30 Wita.
Setelah mengetahui kedua nelayan tersebut berasal dari Timor Leste, Badar membawa keduanya dan melapor ke Kantor Satuan Polair Polres Belu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.