KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pengawasan itu dilakukan mulai 7-13 Februari 2022.
“Kami lakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, virus demam berdarah dengue (DBD) dan penyakit lainnya di rumah sakit wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Santosa di Kupang, Rabu (16/2/2022).
Santosa menyebut, polisi langsung mengecek tempat penyimpanan sementara limbah medis di rumah sakit.
“Kami temukan terdapat pengelolaan limbah medis yang belum maksimal," ungkapnya.
Dia memerinci, jumlah limbah medis infeksius yang dihasilkan Rumah Sakit Umum Siloam sekitar 100 kilogram sehari.
Sementara di Rumah Sakit Dedari Kupang sebanyak 31 kilogram limbah infeksius dalam sehari.
Rumah Sakit Boromeus Kupang menghasilkan 10-11 kilogram limbah per hari. Rumah sakit ini memiliki incinerator.
Rumah Sakit Umum WZ Johannes sekitar lima kilogram limbah infeksius sehari. Rumah Sakit Leona Kupang sekitar 50 kilogram limbah infeksius per hari.
Rumah Sakit Jiwa Naimata sekitar lima kilogram limbah infeksius sehari. Sedangkan Rumah Sakit Mamami menghasilkan tujuh sampai delapan kilogram limbah infeksius sehari.
Baca juga: Limbah Medis Berserakan di Selokan, Polisi Periksa 4 Saksi
Terkahir, Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang yang memiliki incinerator, menghasilkan 50-60 limbah medis infeksius per hari.
“Pengelolaan limbah medis di rumah sakit wilayah Kota Kupang belum maksimal karena hanya terdapat dua jasa transportir dan satu incinerator yang beroperasi saat ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.