Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak MA, Eks Dirut Bank Maluku Dapat Tambahan Hukuman hingga 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 14:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Keinginan dua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Izak Tenu untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan jalan banding ke tingkat Mahkama Agung, malah membuat mereka dihukum semakin berat.

Idris merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Maluku dan Izak ialah Direktur Kepatutan PT Bank Maluku.

Keduanya tersandung kasus korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 senilai Rp 238,5 miliar.

Baca juga: Pulau Haruku Diklaim Kondusif Usai Bentrok, Polda Maluku: Masyarakat Harap Tahan Diri

Pada pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada 8 Juli 2021 lalu, kedua terdakwa hanya divonis 6 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menuntut terdkawa Idris selama 18,5 tahun dan Izak selama 10 tahun penjara.

Ajukan banding

Karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding JPU dan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp 500 juta.

Baca juga: Cegah Provokasi, Polda Maluku Patroli di Perairan Pulau Haruku

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu, kedua terdakwa lantas melakukan banding ke Mahkamah Agung.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara repo Bank Maluku telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (17/2/2022).

Baca juga: Tak Hanya Ambon, Ini 3 Daerah di Maluku yang Berstatus PPKM Level 3

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com