Salin Artikel

Gugatan Ditolak MA, Eks Dirut Bank Maluku Dapat Tambahan Hukuman hingga 13 Tahun Penjara

Idris merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Maluku dan Izak ialah Direktur Kepatutan PT Bank Maluku.

Keduanya tersandung kasus korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 senilai Rp 238,5 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada 8 Juli 2021 lalu, kedua terdakwa hanya divonis 6 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menuntut terdkawa Idris selama 18,5 tahun dan Izak selama 10 tahun penjara.

Ajukan banding

Karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding JPU dan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp 500 juta.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu, kedua terdakwa lantas melakukan banding ke Mahkamah Agung.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara repo Bank Maluku telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (17/2/2022).


Ditolak MA

Adapun hasil putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak segala gugatan termohon Idris Rolobesy itu tertuang dalam surat keputusan bernomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Sedangkan putusan MA yang menolak gugatan termohon Izak Tenu tertuang dalam 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022

Wahyudi menerangkan dalam putusan kasasi MA, terdakwa Idris Rolobessy dihukum selama 13 tahun penjara sedangkan terdakwa Izak Thenu dihukum 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izak Thenu,” terangnya.

Wahyudi menambahkan dengan putusan MA itu maka, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Dengan diterbitkannya putusan dari MA itu, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Untuk diketahui, kedua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara ini terlibat dalam korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 yang merugikan keuangan Rp 238,5 miliar.

Dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.

Perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury. Sehingga, transaksi reverse repo obligasi  berjalan mulus antara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/140420978/gugatan-ditolak-ma-eks-dirut-bank-maluku-dapat-tambahan-hukuman-hingga-13

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke