AMBON, KOMPAS.com - Empat daerah di Provinsi Maluku kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keempat daerah itu yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pemberlakuan PPKM Level 3 di empat daerah di Provinsi Maluku itu menyusul adanya lonjakan kasus aktif Covid-19.
“Betul. Ada empat daerah yang naik ke PPKM Level 3, yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Aru dan MBD,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, dr Adonia Rerung kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Sebut Mayoritas Warga Terpapar Covid-19 Belum Divaksin
Dia mengatakan, naiknya status PPKM di empat daerah tersebut, dari level 2 menjadi level 3, disebabkan karena banyaknya kasus aktif Covid-19. Selain itu, tingkat kematian pasien juga menjadi salah satu indikator kenaikan status PPKM di empat daerah itu.
“Itu karena lonjakann kasusnya naik terus dan juga positivity rate, tingkat kematian dan kesembuhan itu yang menjadi indikatornya sehingga status PPKM berubah,” katanya.
Doni yang merupakan ahli paru ini mengatakan, melonjaknya kasus Covid-19 di empat daerah tersebut karena petugas medis sangat gencar melakukan tracing dan testing di tengah masyarakat. Menurutnya, dengan gencar melakukan tracing dan testing, potensi penyebaran virus dapat dicegah dengan baik.
“Lonjakan kasus ini disebabkan karena skrining yang meningkat. Jadi memang pengetahuan mengatakan skrining deteksi dini jauh lebih baik supaya bisa melakukan pencegahan itu. Misalnya di Ambon dilakukan skrining lalu masyarakat bertanya, kok meningkat sekali kasusnya,” ungkapnya.
Baca juga: Ambon Naik PPKM Level 3, Izin Keramaian Kembali Dibatasi
Dia menambahkan dengan skrining yang semakin gencar dilakukan, petugas dapat mengetahui penyebaran virus dan melakukan antisipasi serta pencegahan sedini mungkin.
“Jadi kalau tren naik karena skrining nanti juga cepat turun kasusnya karena langsung isolasi, kalau tidak skiring mana ada yang tahu,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.