KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menunda sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono selama dua pekan.
Penundaan ini dilakukan karena Budhi terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa (15/2/2022), seperti dilansir Antara.
Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.
Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.
Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Baca juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara sebagai Saksi
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.