Adapun hasil putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak segala gugatan termohon Idris Rolobesy itu tertuang dalam surat keputusan bernomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Sedangkan putusan MA yang menolak gugatan termohon Izak Tenu tertuang dalam 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022
Wahyudi menerangkan dalam putusan kasasi MA, terdakwa Idris Rolobessy dihukum selama 13 tahun penjara sedangkan terdakwa Izak Thenu dihukum 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 500 juta.
“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izak Thenu,” terangnya.
Baca juga: Ambon Naik PPKM Level 3, Izin Keramaian Kembali Dibatasi
Wahyudi menambahkan dengan putusan MA itu maka, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Dengan diterbitkannya putusan dari MA itu, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui, kedua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara ini terlibat dalam korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 yang merugikan keuangan Rp 238,5 miliar.
Dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.
Perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury. Sehingga, transaksi reverse repo obligasi berjalan mulus antara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.