Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak MA, Eks Dirut Bank Maluku Dapat Tambahan Hukuman hingga 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 14:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Ditolak MA

Adapun hasil putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak segala gugatan termohon Idris Rolobesy itu tertuang dalam surat keputusan bernomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Sedangkan putusan MA yang menolak gugatan termohon Izak Tenu tertuang dalam 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022

Wahyudi menerangkan dalam putusan kasasi MA, terdakwa Idris Rolobessy dihukum selama 13 tahun penjara sedangkan terdakwa Izak Thenu dihukum 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izak Thenu,” terangnya.

Baca juga: Ambon Naik PPKM Level 3, Izin Keramaian Kembali Dibatasi

Wahyudi menambahkan dengan putusan MA itu maka, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Dengan diterbitkannya putusan dari MA itu, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Untuk diketahui, kedua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara ini terlibat dalam korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 yang merugikan keuangan Rp 238,5 miliar.

Dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT. AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.

Perbuatan kedua terdakwa saat itu dinilai tidak berdasarkan verifikasi dari Devisi Trisury. Sehingga, transaksi reverse repo obligasi  berjalan mulus antara Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com