Menurut Doni, sesuai prosedur, pasien positif yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan protokol kesahatan. Pemakaman juga harus secepatnya dilakukan dan tidak dibolehkan untuk warga melayat.
“Harus segera dimakamkan agar tidak ada yang melayat dan terjadi kerumunan karena itu berpotensi penularan satu dengan yang lain,” katanya.
Baca juga: Senjata Api Masih Beredar Saat Bentrok di Pulau Haruku, Polda Maluku: Sudah Berulang Kali Razia
Diberitakan sebelumnya, warga di Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengambil paksa jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan di dusun itu pada Senin (14/2/2022).
Warga yang melakukan pengadangan mengamuk sambil mengusir dan melempari petugas dengan batu. Setelah jenazah berhasil diambil, warga kemudian memakamkan jenazah tanpa protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.