Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2022, 19:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Desa administratif Kilga Watubau, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Ismail Rumaday divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/2/2022).

Ismail divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 senilai lebih dari Rp 721 juta. Dalam kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Rumaday dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, 1 Sekdes dan 2 Kades di Nunukan Jadi Tersangka

Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Herberth Dadiara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinaldo Sampe.

Selain kurangan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 302 juta subsider enam bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta, Mantan Bendahara Desa Olais NTT Ditahan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Adapun putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com