Diketahui, terdakwa diduga menyelewengkan anggaran sejak tahun 2016 lalu. Setelah dana dicairkan oleh bendahara, terdakwa meminta seluruh anggaran tersebut diserahkan kepadanya.
Selanjutnya, terdakwa melakukan sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB. Terdakwa juga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup terhadap nilai belanja material untuk bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.