PANGKALPINANG, KOMPAS.com - HKW alias Hendra (37) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung karena merampas ponsel atau handphone bocah dan menjualnya secara online.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, HKW ditangkap di tempat kos pacarnya, Senin (7/2/2022).
HKW diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa perampasan ponsel yang sedang dipegang seorang anak di rumahnya di Pangkalpinang.
Baca juga: Motor Curian Ditemukan di Semak Belukar, 3 Residivis Curanmor Ditangkap
"Pelaku merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan), ditangkap saat berada di kos pacarnya di Jalan Balai, Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Pengungkapan kasus bermula dari adanya Laporan Polisi nomor LP/ B- 89/II/2022/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 02 Febuari 2022.
Berbekal laporan itu, tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Tim Polda Bangka Belitung pun menghimpun keterangan dari korban dan para saksi.
"Dari hasil interogasi, diketahui ciri-ciri pelaku tindak pidana curas tersebut mengarah ke seorang laki-laki berinisial HKW yang memiliki ciri-ciri dan modus kejahatan yang sama," ujar Maladi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil melakukan penangkapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.