Salin Artikel

Residivis di Pangkalpinang Rampas Ponsel Anak dan Jual secara Online

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - HKW alias Hendra (37) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung karena merampas ponsel atau handphone bocah dan menjualnya secara online.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, HKW ditangkap di tempat kos pacarnya, Senin (7/2/2022).

HKW diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa perampasan ponsel yang sedang dipegang seorang anak di rumahnya di Pangkalpinang.

"Pelaku merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan), ditangkap saat berada di kos pacarnya di Jalan Balai, Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Pengungkapan kasus bermula dari adanya Laporan Polisi nomor LP/ B- 89/II/2022/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 02 Febuari 2022.

Berbekal laporan itu, tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Tim Polda Bangka Belitung pun menghimpun keterangan dari korban dan para saksi.

"Dari hasil interogasi, diketahui ciri-ciri pelaku tindak pidana curas tersebut mengarah ke seorang laki-laki berinisial HKW yang memiliki ciri-ciri dan modus kejahatan yang sama," ujar Maladi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil melakukan penangkapan.

"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri atau merampas satu unit handphone Samsung warna hitam dari anak-anak yang sedang bermain di depan rumah mereka," ujar Maladi.

Dari keterangan pelaku, ponsel Samsung warna hitam tersebut telah dijual di forum jual beli online seharga Rp 900.000 dan dibeli oleh seseorang berinisal JA.

Kemudian, tim langsung menghubungi JA dan mengamankan ponsel tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, dirinya juga telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kota Pangkalpinang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam, satu lembar kaus, dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam beserta kotaknya yang sudah dibawa ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/150525578/residivis-di-pangkalpinang-rampas-ponsel-anak-dan-jual-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke