PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembunuhan yaitu Mardani alias Dani Gondrong (48) kembali ditangkap polisi lantaran telah menganiaya temannya bernama Abdul Hafis (34) hingga tewas.
Dani sebelumnya sempat menjadi buronan Satreskrim Polrestabes Palembang, usai Abdul ditemukan tewas di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan pada hari Minggu (23/1/2022).
Untuk menghindari kejaran petugas, Dani sempat melarikan diri ke Tangerang.
Baca juga: Kedapatan Selundupkan 15 Kg Sabu ke Sumsel Lewat Jalan Tol, 3 Warga Padang Ditangkap
Namun selama pelarian, ia pun memilih kembali pulang ke Palembang karena selalu dihantui rasa takut terhadap korban sampai ia akhirnya ditangkap.
Dani mengatakan, sebelum kejadian tersebut, ia bersama Abdul sempat bermain judi remi bersama di lokasi kejadian.
Dalam permainan itu pun ia mengaku kalah Rp 500 ribu.
"Aku minta uang Rp 20 ribu ke korban karena aku kalah banyak, tapi korban tidak mau kasih," kata Dani saat di Polrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai
Menurutnya, temannya itu tak hanya enggan memberikan uang Rp 20 ribu.
Korban pun menantang pelaku untuk berkelahi, sehingga membuat Dani menjadi marah.
"Aku langsung pulang ambil pisau, korban masih menunggu aku datang ke tempat kami main judi tadi," ujarnya.
Saat datang, Dani langsung menghujami Abdul dengan tiga tusukan di bagian dada.
Seketika, korban pun langsung jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Sedangkan warga yang mengetahui kejadian itu tak berani mendekat, sehingga pelaku pun kabur melarikan diri.
"Sempat pacar Aku bilang ke korban untuk pergi, tapi dia masih menantang tidak mau pergi, sehingga aku makin emosi," jelasnya.