Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Ambon Bebaskan Terdakwa Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 09/02/2022, 17:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Hartanto Hoetomo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus korupsi Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar. 

Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor dalam proyek itu divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (31/1/2022) lalu.

“Setelah mempelejari putusan hakim, maka jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan kasasi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Ambon Melonjak Diduga karena Omicron, Naik sampai 4 Kali Lipat

Dia menjelaskan, setelah menyatakan kasasi, saat ini JPU sedang berproses untuk segera memasukkan memori kasasi atas upaya hukum kasasi terhadap Hartanto yang diputus bebas majelis hakim.

“Sedang disiapkan lagi proses untuk memori kasasinya dimasukkan,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum duduk di kursi persidangan, Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar, Maluku, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hartanto Hoetomo dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Achmat Atamimi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (17/1/2022) lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 50 Persen ASN Pemkot Ambon Kembali WFH

Dalam sidang itu, Hartanto Hoetomo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kepulauan Tanimbar tahun 2017 dengan total nilai proyek Rp 4.512.718.000. Adapun dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,03 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hartanto Hoetomo telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1.035.598.220, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com