Salin Artikel

Hakim PN Ambon Bebaskan Terdakwa Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Hartanto Hoetomo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus korupsi Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar. 

Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor dalam proyek itu divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (31/1/2022) lalu.

“Setelah mempelejari putusan hakim, maka jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan kasasi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan, setelah menyatakan kasasi, saat ini JPU sedang berproses untuk segera memasukkan memori kasasi atas upaya hukum kasasi terhadap Hartanto yang diputus bebas majelis hakim.

“Sedang disiapkan lagi proses untuk memori kasasinya dimasukkan,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum duduk di kursi persidangan, Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar, Maluku, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hartanto Hoetomo dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Achmat Atamimi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (17/1/2022) lalu.

Dalam sidang itu, Hartanto Hoetomo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kepulauan Tanimbar tahun 2017 dengan total nilai proyek Rp 4.512.718.000. Adapun dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,03 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hartanto Hoetomo telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1.035.598.220, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/173703078/hakim-pn-ambon-bebaskan-terdakwa-korupsi-jaksa-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke