JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan Prawiraharjo (38) alias Wiwik, pemilik warung angkringan sekaligus penjual minuman keras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, sebagai tersangka.
Miras oplosan yang dikenal dengan sebutan gingseng tersebut faktanya merupakan hasil racikan tersangka dari etanol, air mineral dan pewarna makanan. Tanpa sedikitpun rendaman gingseng.
Gingseng maut tersebut kemudian dioplos dengan minuman bersoda dan minuman ringan yang kemudian menewaskan 9 pemuda yang mengonsumsinya secara berlebihan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, tersangka mengaku telah berdagang miras oplosan selama tiga bulan ini.
Baca juga: Korban Miras Oplosan di Jepara Bertambah Menjadi Sembilan Pemuda
Adapun warung angkringan 2 Jiwo tempat usaha tersangka baru beroperasi dua pekan.
"PR jual miras 3 bulan dan buka angkringan 2 minggu. PR sudah kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan sudah kami tahan. PR dijerat dengan Pasal 204 KUHP, UU pangan dan UU kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Rozi, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (4/2/2022).
Rozi mengatakan, bahan utama miras oplosan yaitu etanol dibeli tersangka dari seseorang berinisial A yang juga penjual miras oplosan di Kecamatan Pakis Aji, Jepara.
Tersangka juga membeli etanol dari Semarang dan juga bertransaksi secara online.
"Pengakuannya tersangka, belajar mengoplos dari penjual miras oplosan berinisial A warga Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Untuk saat ini, A masih diperiksa sebagai saksi," ungkap Rozi.