BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolsian Resor Bengkulu meringkus SO (41) warga Kota Bengkulu diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Korban merupakan keponakan pelaku.
Penangkapan pelaku pemerkosaan dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau.
Menurut Malau pelaku diringkus usai polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Tersangka memaksa korban dan memperkosa korban, saat korban sendiri dirumah," kata Malau, Minggu, (30/01/2022).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,29 Miliar, Mantan Ketua DPRD Lebong Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, peristiwa itu terkuak saat orangtua korban pulang ke rumah. Orangtua terkejut melihat anaknya yang menangis.
Kedua orangtua korban bertanya pada korban hingga korban mengaku bahwa ia diperkosa pamannya.
"Mengetahui anaknya jadi korban perkosaan, kedua orangtua korban melaporkan ke polisi," tambah Malau.
Baca juga: Sejarah Bengkulu: Asal-usul Nama, Kerajaan, dan Masa Penjajahan