Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 1,29 Miliar, Mantan Ketua DPRD Lebong Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2022, 08:18 WIB
Firmansyah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Bengkulu, Teguh Raharjo terkait dugaan korupsi dana sekretariat tahun 2016 sebesar Rp 1,2 miliar. 

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. 

Teguh juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsidier tiga bulan penjara. 

Baca juga: Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar

Selain kepada Teguh, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dewan Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat Dewan DPRD Lebong Heriantoni 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Supriono juga diminta membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidier 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidier 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Mahdi, mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50  juta subsidier 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidier 3 bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor terhadap kelima terdakwa akan segera kami laporkan ke pimpinan, " ujar jaksa Kejari Lebong, Godang.

Sementara itu, Hotma Sihombing, pengacara terdakwa Asman Maidolan mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya soal uang pengganti Rp 144 juta  yang dibebankan pada kliennya.

"Saya selaku pengacara terdakwa Asman Maidolan merasa kecewa klien saya dibebankan uang pengganti Rp 144 juta, yang itu berarti hanya berdasarkan hitungan BPKP tanpa didukung fakta dan alat bukti dalam persidangan," ucap Hotma.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Siapkan Aturan Agar Semua Warga Miskin yang Sakit Bisa Berobat

Untuk diketahui, dari hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar.

Sementara dari kerugian negara Rp 1,29 Miliar tersebut, terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menyerahkan uang pada jaksa Kejari Lebong berupa uang sebesar Rp 321 juta, terdakwa Supriono Rp 205 juta,  dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com