BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Bengkulu, Teguh Raharjo terkait dugaan korupsi dana sekretariat tahun 2016 sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Teguh juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsidier tiga bulan penjara.
Baca juga: Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar
Selain kepada Teguh, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dewan Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat Dewan DPRD Lebong Heriantoni 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Supriono juga diminta membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidier 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidier 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Mahdi, mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.
Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidier 3 bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS
Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor terhadap kelima terdakwa akan segera kami laporkan ke pimpinan, " ujar jaksa Kejari Lebong, Godang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.