Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 1,29 Miliar, Mantan Ketua DPRD Lebong Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2022, 08:18 WIB
Firmansyah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Bengkulu, Teguh Raharjo terkait dugaan korupsi dana sekretariat tahun 2016 sebesar Rp 1,2 miliar. 

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. 

Teguh juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsidier tiga bulan penjara. 

Baca juga: Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar

Selain kepada Teguh, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dewan Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat Dewan DPRD Lebong Heriantoni 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Supriono juga diminta membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidier 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidier 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Mahdi, mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50  juta subsidier 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidier 3 bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor terhadap kelima terdakwa akan segera kami laporkan ke pimpinan, " ujar jaksa Kejari Lebong, Godang.

Sementara itu, Hotma Sihombing, pengacara terdakwa Asman Maidolan mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya soal uang pengganti Rp 144 juta  yang dibebankan pada kliennya.

"Saya selaku pengacara terdakwa Asman Maidolan merasa kecewa klien saya dibebankan uang pengganti Rp 144 juta, yang itu berarti hanya berdasarkan hitungan BPKP tanpa didukung fakta dan alat bukti dalam persidangan," ucap Hotma.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Siapkan Aturan Agar Semua Warga Miskin yang Sakit Bisa Berobat

Untuk diketahui, dari hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar.

Sementara dari kerugian negara Rp 1,29 Miliar tersebut, terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menyerahkan uang pada jaksa Kejari Lebong berupa uang sebesar Rp 321 juta, terdakwa Supriono Rp 205 juta,  dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com