KOMPAS.com - Bripka BT, pelaku memerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial VDPS, telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, pada Sabtu (29/1/2022), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo.
Usai dipecat sebagai anggota Polri, BT resmi menjadi warga sipil.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Boleh Menembak, Saya Tembak Kepalanya
Bukan itu saja, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Dan semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ungkapnya.