"Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan," lanjutnya.
Kepada para mahasiswa yang datang di upacara tersebut, Kombes Pol Sabana menyebut sudah menunaikan janji.
Baca juga: Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," ujar Kapolresta.
Sidang kode etik oknum yang melakukan pemerkosaan itu telah dilakukan pada 2 Desember 2021 dengan hasil putusan PTDH.
Bayu sempat mengajukan banding namun tetap ditolak.
"Sebelumnya saya sampaikan ke adik-adik mahasiswa, saya sudah berjanji, copot jabatan saya kalau (oknum) tidak PTDH," lanjut Kapolresta Banjarmasin.
Baca juga: Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini pun, Sabana meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi damai karena Bayu sudah dipecat secara tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat, Usai Resmi Lepas Baju Dinas Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.