Salin Artikel

Dipecat karena Perkosa Mahasiswi Banjarmasin, Bripka Bayu Minta Maaf: Jangan Tiru Perbuatan Saya

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka Bayu Tamtomo. Pemerkosaan yang dilakukan Bayu Tamtomo terjadi pada pertengahan 2021.

Minta maaf kepada korban

Bayu Tamtomo resmi berstatus warga sipil setelah pelepasan seragam Polri dalam upacara PTDH yang dipimpin Oleh Kapolrestabes Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Usai upacara, Kapolretabes Banjarmasin memeberikan kesempatan pada Bayu Tamtomo untuk menyampaikan permohonan maaf pada institusi maupun korban dan keluarga.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," kata Bayu.

Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.

Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bayu meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban yakni VDPS.

"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ujarnya.

Dia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuh Bayu.

Usai upacara, Bayu Tamtomo yang resmi dipecat ini pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

"Sekarang dia resmi jadi warga sipil dan akan melanjutkan proses hukumnya," ujar Kapolresta.

"Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan," lanjutnya.

Kepada para mahasiswa yang datang di upacara tersebut, Kombes Pol Sabana menyebut sudah menunaikan janji.

"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," ujar Kapolresta.

Sidang kode etik oknum yang melakukan pemerkosaan itu telah dilakukan pada 2 Desember 2021 dengan hasil putusan PTDH.

Bayu sempat mengajukan banding namun tetap ditolak.

"Sebelumnya saya sampaikan ke adik-adik mahasiswa, saya sudah berjanji, copot jabatan saya kalau (oknum) tidak PTDH," lanjut Kapolresta Banjarmasin.

Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini pun, Sabana meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi damai karena Bayu sudah dipecat secara tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat, Usai Resmi Lepas Baju Dinas Minta Maaf

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/095500778/dipecat-karena-perkosa-mahasiswi-banjarmasin-bripka-bayu-minta-maaf--jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke