KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.
Ketiga orang yang ditahan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leonard Diaz, dan kontraktor Benyamin Lasakar.
Baca juga: LPA NTT Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI kepada 2 Pelajar di Timor Tengah Utara
Penahanan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Jimmy Lambila, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022) malam.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate, pada Dinas Kesehatan TTU tahun anggaran 2020," ujar Robert.
Robert menuturkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan persekongkolan sejak tahap penawaran, proses tender, pelaksanaan dan serah terima hasil pekerjaan, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.153.206.600.
Kejari TTU, lanjut Robert, menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP.
Robert menyebut, tiga tersangka ini akan ditahan sementara di Rutan Mapolres TTU, selama 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan dan sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani tes swab oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu," ujar Robert.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita uang terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila mengatakan, uang yang disita berjumlah Rp1.017.354.915.
Dia menyebut, dana pembangunan Puskesmas Inbate, bersumber dari Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020.
Menurut Robert, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan.
Selain itu juga, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yang diserahkan kepada pejabat.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan
Kemudian, pada Senin (24/1/2022), telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Lima orang saksi yang telah kita periksa yakni Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan) dan Yakobus Sonbay (perantara)," ujar Robert, kepada Kompas.com, Kamis siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.