Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA NTT Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI kepada 2 Pelajar di Timor Tengah Utara

Kompas.com - 05/08/2021, 22:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran anak yang dilakukan anggota TNI  berinisial Kopral EP terhadap dua pelajar JU (15) dan YN (17).

JU adalah pelajar SMP, sedangkan YN pelajar SMA. Keduanya bersekolah di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, kedua anak yang menjadi korban penganiayaan, harus diberi perlindungan, perawatan, dan pemulihan.

"Aparat keamanan, perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021) malam.

Veronika meminta, semua pihak patut melindungi, menghormati, dan menghargai hak anak.

Menurut Veronika, pihaknya mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang yang sedang menahan Kopral EP, karena melakukan kekerasan.

LPA NTT juga mendesak pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menuturkan, penganiayaan Kopral EP terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol Covid-19, hingga masuk rumah sakit, merupakan tindakan kejam dan pelanggaran hak anak.

Baca juga: Pelajar SMA di Madiun Divaksin, Wali Kota: Covid-19 Tak Kenal Umur, Vaksin Harus Segera, Termasuk Remaja

Ia menyesalkan aparat keamanan menggunakan pola kekerasan ketika menghadapi seorang anak.

"Jika penertiban prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak," kata Veronika.

"Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan, hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan," sambung dia.

Veronika menekankan, seorang anak membutuhkan perlindungan karena belum mampu melindungi diri sendiri dan tidak berdaya saat berhadapan dengan orang dewasa.

Tindakan kekerasan ini, sebut Veronika, telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kopral EP juga melanggar Undang-Undang Nomor 5/ 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Regional
Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Regional
Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Regional
Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Regional
Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Regional
16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

Regional
Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Regional
Di Balik Tragedi 23 Pendaki Meninggal Saat Erupsi Gunung Marapi...

Di Balik Tragedi 23 Pendaki Meninggal Saat Erupsi Gunung Marapi...

Regional
Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Regional
Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Regional
Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Regional
KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

Regional
Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Regional
Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya  Janji Belikan Handphone

Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Regional
[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com