KUPANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran anak yang dilakukan anggota TNI berinisial Kopral EP terhadap dua pelajar JU (15) dan YN (17).
JU adalah pelajar SMP, sedangkan YN pelajar SMA. Keduanya bersekolah di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, kedua anak yang menjadi korban penganiayaan, harus diberi perlindungan, perawatan, dan pemulihan.
"Aparat keamanan, perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021) malam.
Veronika meminta, semua pihak patut melindungi, menghormati, dan menghargai hak anak.
Menurut Veronika, pihaknya mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang yang sedang menahan Kopral EP, karena melakukan kekerasan.
LPA NTT juga mendesak pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menuturkan, penganiayaan Kopral EP terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol Covid-19, hingga masuk rumah sakit, merupakan tindakan kejam dan pelanggaran hak anak.
Ia menyesalkan aparat keamanan menggunakan pola kekerasan ketika menghadapi seorang anak.
"Jika penertiban prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak," kata Veronika.
"Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan, hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan," sambung dia.
Veronika menekankan, seorang anak membutuhkan perlindungan karena belum mampu melindungi diri sendiri dan tidak berdaya saat berhadapan dengan orang dewasa.
Tindakan kekerasan ini, sebut Veronika, telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kopral EP juga melanggar Undang-Undang Nomor 5/ 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.