Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA NTT Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI kepada 2 Pelajar di Timor Tengah Utara

Kompas.com - 05/08/2021, 22:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran anak yang dilakukan anggota TNI  berinisial Kopral EP terhadap dua pelajar JU (15) dan YN (17).

JU adalah pelajar SMP, sedangkan YN pelajar SMA. Keduanya bersekolah di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, kedua anak yang menjadi korban penganiayaan, harus diberi perlindungan, perawatan, dan pemulihan.

"Aparat keamanan, perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021) malam.

Veronika meminta, semua pihak patut melindungi, menghormati, dan menghargai hak anak.

Menurut Veronika, pihaknya mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang yang sedang menahan Kopral EP, karena melakukan kekerasan.

LPA NTT juga mendesak pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menuturkan, penganiayaan Kopral EP terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol Covid-19, hingga masuk rumah sakit, merupakan tindakan kejam dan pelanggaran hak anak.

Baca juga: Pelajar SMA di Madiun Divaksin, Wali Kota: Covid-19 Tak Kenal Umur, Vaksin Harus Segera, Termasuk Remaja

Ia menyesalkan aparat keamanan menggunakan pola kekerasan ketika menghadapi seorang anak.

"Jika penertiban prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak," kata Veronika.

"Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan, hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan," sambung dia.

Veronika menekankan, seorang anak membutuhkan perlindungan karena belum mampu melindungi diri sendiri dan tidak berdaya saat berhadapan dengan orang dewasa.

Tindakan kekerasan ini, sebut Veronika, telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kopral EP juga melanggar Undang-Undang Nomor 5/ 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com