KOMPAS.com - Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi memastikan anggotanya berinisial Kopral EP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ditindak tegas.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi, korbannya diketahui masih pelajar.
"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni, Sabtu (31/7/2021).
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pihaknya juga langsung turun tangan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis secara lebih baik.
Baca juga: Dandim TTU: Anggota TNI Aniaya Pelajar SMA karena Langgar Prokes Covid-19 Ditindak Tegas
Korban YN (17) yang diketahui pelajar SMA asal Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan itu dirujuk dari Puskesmas Manufai ke rumah sakit.
Seluruh biaya perawatan terhadap korban akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh.
Pihaknya juga meminta maaf kepada orangtua korban terhadap ulah yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Tadi YN sudah kita bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk diberi penanganan yang terbaik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelajar berinisial JU (15) dan YN (17) diduga dianiaya anggota TNI yakni Kopral EP.
Baca juga: Dandim TTU Minta Maaf kepada Keluarga 2 Pelajar yang Dianiaya Oknum Anggotanya
Pemicunya, karena dua korban tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.
Akibat perbuatannya itu, dua korban babak belur dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap kakak kandung YN, MN.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.