Salin Artikel

LPA NTT Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI kepada 2 Pelajar di Timor Tengah Utara

JU adalah pelajar SMP, sedangkan YN pelajar SMA. Keduanya bersekolah di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengatakan, kedua anak yang menjadi korban penganiayaan, harus diberi perlindungan, perawatan, dan pemulihan.

"Aparat keamanan, perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021) malam.

Veronika meminta, semua pihak patut melindungi, menghormati, dan menghargai hak anak.

Menurut Veronika, pihaknya mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang yang sedang menahan Kopral EP, karena melakukan kekerasan.

LPA NTT juga mendesak pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menuturkan, penganiayaan Kopral EP terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol Covid-19, hingga masuk rumah sakit, merupakan tindakan kejam dan pelanggaran hak anak.

Ia menyesalkan aparat keamanan menggunakan pola kekerasan ketika menghadapi seorang anak.

"Jika penertiban prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak," kata Veronika.

"Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan, hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan," sambung dia.

Veronika menekankan, seorang anak membutuhkan perlindungan karena belum mampu melindungi diri sendiri dan tidak berdaya saat berhadapan dengan orang dewasa.

Tindakan kekerasan ini, sebut Veronika, telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kopral EP juga melanggar Undang-Undang Nomor 5/ 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang.


Sebelumnya, seorang siswa SMP berinisial JU (15) dan siswa SMA berinisial YN (17) di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), babak belur dihajar seorang anggota TNI berinisial Kopral EP.

Akibat dianiaya hingga babak belur, JU dan YN harus mendapat perawatan intensif di Puskemas Manufui.

Kakak kandung YN, MN, mengaku adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap MN, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi, yang mendengar dua pelajar dianiaya oleh anggotanya, langsung bergegas menuju rumah orangtua untuk meminta maaf dan bertemu dengan YN (17) dan korban lainnya JU (15).

"Tadi YN sudah kita bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk diberi penanganan yang terbaik," ujar Roni, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Roni, pihaknya bertanggungjawab penuh dengan kejadian ini. Seluruh biaya pengobatan terhadap YN di Rumah Sakit Umum Leona, akan ditanggung oleh pihaknya.

"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN. Intinya kita laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya," ujar Roni.

Terhadap anggotanya kata Roni, dirinya tak segan-segan menindak tegas.

"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/223331378/lpa-ntt-kecam-kekerasan-yang-dilakukan-oknum-tni-kepada-2-pelajar-di-timor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke