KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sejumlah uang terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, uang yang disita berjumlah Rp 1.017.354.915.
Dia menyebut, dana pembangunan Puskesmas Inbate bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Sopir Pribadi Istri Bupati TTU Jadi Atensi Kapolda NTT
Menurut Robert, uang yang berhasil disita ini merupakan pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan.
Selain itu, uang itu juga berasal dari pengembalian oleh konsultan pengawas, pengembalian dari uang pinjam bendera dan pengembalian dari uang yang diserahkan kepada pejabat.
Pihak kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Senin (24/1/2022) lalu.
"Lima orang saksi yang telah kita periksa yakni Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (pelaksana pekerjaan) dan Yakobus Sonbay (perantara)," ujar Robert kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Ratusan Personel Brimob Polda NTT Pulang dari Papua, Kapolda: Saya Bangga kepada Kalian...
Sehingga, kata Robert, jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa berjumlah 27 orang.
27 saksi itu terdiri dari KPA, PPK, POKJA, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, tim teknis, PPHP, bendahara dan tenaga ahli dalam kontrak.
Robert mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Dia berharap, kasus ini bisa segera diproses secara tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.