Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

”Sudah Jadi Rahasia Umum di Kalangan Pengusaha di Talaud, Harus Berikan Fee 10 Persen kepada Terdakwa Selaku Bupati”

Kompas.com - 27/01/2022, 08:38 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bakal kembali dipenjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022), terungkap fakta-fakta bagaimana Sri memperkaya diri sewaktu menjabat.

Dikatakan Majelis Hakim, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen pada pertengahan 2014 dan 2017.

Commitment fee itu didapat dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun

Guna memuluskan aksinya, Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua kelompok kerja (pokja) untuk membantunya mengumpulkan uang.

”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dikutip dari Kompas.id.

Lantas, para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.

Pemenang proyek pun sudah ditentukan sebelum lelang, jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja.

Mereka kemudian memberikan commitment fee tersebut kepada Sri Wahyumi.

Baca juga: Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”

Selama itu, Sri terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua pokja pengadaan barang dan jasa.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," tutur Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dilansir dari Tribun Manado.

Alifi menambahkan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal umum di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.

”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” ucapnya.

Berdasar fakta persidangan, para mantan ketua Pokja tersebut juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5 persen hingga 3 persen.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com