Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Sebut Penghentian Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Prematur dan Salahi Aturan

Kompas.com - 26/01/2022, 14:06 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik Polres Serang Kota yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (21/1/2022) lalu, tim Bidpropam dan Wasidik menemukan adanya kesalahan dalam penghentian perkara tersebut.

"Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, IPW: Copot Pejabat yang Bertanggung Jawab

Dijelaskan Shinto, penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur.

Selain itu, penerapan restorative justice yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut Shinto, maka tim pemeriksa telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Gelar perkara dilakukan pada Rabu (26/1/2022) pagi yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” tutup Shinto.

Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, membebaskan dua tersangka dengan alasan restorative justice adalah bertentangan dengan hukum dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice.

"Propam Polda Banten harus memeriksa mendalam siapa yang bertanggung jawab melepaskan dua tersangka pemerkosa," kata Sugeng kepada Kompas.com. Selasa (25/1/2022).

Sugeng mendesak, jika menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, pejabat yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi.

"Pejabat polisi yang bertanggung jawab membebaskan pelaku harus di copot," tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, tindak pidana pemerkosaan adalah delik biasa. Meski dicabut pelaporannya, sehatusnya penyidik tidak bisa menghentikan proses hukumnya.

"Bahkan demi hukum aparat polisi harus membuat laporan baru," ujar Sugeng.

Sugeng menghawatirkan korban pemerkosaan yang dibikahkan oleh salah satu tersangka akan menambah penderitaan korban.

"Menikahkan pelaku dengan korban adalah langkah jalan keluar pelaku dari jerat hukum, karena setelah menikah bisa diceraikan. Korban akan mengalami penderitaan ganda," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com