SERANG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Banten memeriksa penyidik Polres Serang Kota yang menangani kasus pemerkosaan terhadap gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental.
Pemeriksaan secara maraton dilakukan sejak Jumat (21/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Baca juga: Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3
"Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).
Pemeriksaan terhadap penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain Propam, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice atau keadilan restoratif oleh Polres Serang Kota.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa
Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental.
Keduanya yakni EJ (39) yang merupakan paman korban, dan S (46) yang merupakan tetangga korban.
Keputusan penyidik untuk membebaskan kedua tersangka berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
Kemudian polisi menerapkan keadilan restoratif.
Hasilnya, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.