KOMPAS.com - MI (41), seorang yang berprofesi sebagai satpam salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjadikannya buron karena diduga menggelapkan mobil tetangganya, M Dede (40).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, melaporkan MI ke polisi karena membawa kabur mobilnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pencarian pelaku.
Baca juga: Minibus Dibawa Kabur Tetangga, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 juta
"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Sambil mengejar pelaku, polisi memutuskan untuk mencari mobil yang dibawa kabur pelaku.
"Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," ucapnya.
Kini, mobil tersebut telah diserahkan kepada korban.
"Karena mobilnya untuk usaha, maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," ungkap Irwansyah.
Baca juga: Modus Sewa untuk Angkutan Travel, Pria Ini Bawa Kabur 18 Mobil Rental