M Dede menuturkan, pelaku awalnya meminjam mobilnya untuk kondangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021.
Pelaku meminjam mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor BE 1302 CV pada 25 Desember 2021.
MI berjanji bakal mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.
Baca juga: Mengaku Dibegal, Pria Ini Ternyata Bawa Kabur Uang Perusahaan untuk Bayar Utang Judi
"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," tutur Dede, ditemui di Markas Polsek Kemiling, Jumat.
Pada hari pengembalian, MI menelepon korban untuk menambah masa peminjaman sampai awal tahun baru.
Beberapa hari usai pergantian tahun, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. MI bahkan minta tebusan Rp 30 juta kepada Dede.
Baca juga: Pinjam Kendaraan untuk Beli Minyak Goreng, Pedagang Ini Malah Bawa Kabur Motor Sport Pembeli
"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," terangnya.
Dikatakan Irwansyah, untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.