Salin Artikel

Satpam di Lampung Bawa Kabur Mobil Tetangga, Awalnya Ngaku Pinjam untuk Kondangan

KOMPAS.com - MI (41), seorang yang berprofesi sebagai satpam salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjadikannya buron karena diduga menggelapkan mobil tetangganya, M Dede (40).

Korban yang merupakan warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, melaporkan MI ke polisi karena membawa kabur mobilnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pencarian pelaku.

"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Sambil mengejar pelaku, polisi memutuskan untuk mencari mobil yang dibawa kabur pelaku.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," ucapnya.

Kini, mobil tersebut telah diserahkan kepada korban.

"Karena mobilnya untuk usaha, maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," ungkap Irwansyah.

M Dede menuturkan, pelaku awalnya meminjam mobilnya untuk kondangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021.

Pelaku meminjam mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor BE 1302 CV pada 25 Desember 2021.

MI berjanji bakal mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.

"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," tutur Dede, ditemui di Markas Polsek Kemiling, Jumat.

Pada hari pengembalian, MI menelepon korban untuk menambah masa peminjaman sampai awal tahun baru.

Beberapa hari usai pergantian tahun, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. MI bahkan minta tebusan Rp 30 juta kepada Dede.

"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," terangnya.

Dikatakan Irwansyah, untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/192207478/satpam-di-lampung-bawa-kabur-mobil-tetangga-awalnya-ngaku-pinjam-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke