Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minibus Dibawa Kabur Tetangga, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 juta

Kompas.com - 22/01/2022, 09:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung menjadi korban penipuan tetangganya sendiri. Bahkan, pelaku meminta Rp 30 juta untuk menebus mobil Dede yang dibawa kabur.

Dede mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Saat itu tetangganya yang berinisial MI (41) meminjam mobilnya untuk pergi kondangan.

Ibarat diberi hati minta jantung, pelaku justru membawa kabur mobil Dede dan meminta tebusan Rp 30 juta jika ingin mobil Dede dikembalikan.

Baca juga: Kami Ditipu, Kami Diiming-imingi Akan Diurus Jadi Veteran

Menurut Dede, pelaku MI adalah seorang satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung.

"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede ditemui di Mapolsek Kemiling, Jumat (21/1/2022).

Menurut Dede, mobil Xenia berplat BE 1302 CV dipinjam MI pada 25 Desember 2021. Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.

Di hari yang dijanjikan, pelaku menelepon untuk menambah masa pinjam hingga awal tahun baru.

"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," kata Dede.

Sementara itu, Kapolsek Kemiling Inspektur Satu (Iptu) Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.

"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Irwansyah.

Sambil mengejar pelaku, Irwansyah menambahkan, pihaknya memutuskan untuk mencari unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," kata Irwansyah.

Baca juga: Gara-gara Cekcok, Pemilik Bengkel Mobil di Jambi Tewas Terpental dari Mobil Konsumen

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan barang bukti mobil, kini sudah diserahkan kepada korban.

"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," kata Irwansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com