Akhmad Wiyagus menegaskan, tidak peduli dengan latar belakang anggotanya.
Siapa saja yang dianggap melanggar disiplin, kode etik, dan pidana dipastikan akan ditindak tegas.
”Saya hanya membedakan mana polisi yang benar dan mana polisi yang tidak benar, tugas kami memberikan perlindungan pengayoman masyarakat, melakukan penegakan hukum secara humanis,” tegas Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Pengakuan Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan, Awalnya Untung lalu Rugi sampai Rp 65 Juta
Akhmad Wiyagus menambahkan tantangan informasi teknologi semakin besar, dunia semakin transparan apa pun yang terjadi detik ini seluruh masyarakat akan tahu, bukan hanya masyarakat Provinsi Gorontalo tapi masyarakat dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan anggota yang dipecat atas nama Ariyanto Yusuf (AY) alias Rinto memiliki banyak pelanggaran.
Selain tindak pidana yang dilakukan yang kasusnya sedang berproses, Ariyanto Yusuf juga melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
Menanggapi isu 300 orang anggota kepolisian yang terlibat dalam investasi bodong, Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, 300 orang ini yang dimaksud adalah petugas admin (admininistrasi) yang tidak hanya anggota Polri.
“Sebanyak tiga rastusan admin tersebut tidak hanya anggota Polri tapi juga masyarakat, dan untuk diketahui bahwa 1 orang bisa memiliki akun admin lebih dari satu sehingga seolah jumlah adminnya banyak hingga 300an, itu yang saat ini terus didalami oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...
Terkait jumlah anggota Polri yang terlibat dalam investasi bodong ini, Polda Gorontalo masih menunggu laporan masyarakat.
“Kami masih menunggu masyarakat yang mau melapor karena hingga saat ini dari data posko pengaduan baru sekitar 10 orang yang melapor, sehingga belum diketahui berapa jumlah anggota ataupun masyarakat yang ikut dalam investasi bodong tersebut,” ujar Wahyu Tri Cahyono.