Salin Artikel

3 Polisi di Gorontalo Dipecat, Ada yang Terlibat Investasi Bodong

Pemecatan ini sesuai surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut adalah Bripka Ariyanto Yusuf anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud anggota Yanma Polda Gorontalo dan Briptu Ratno Saputra anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.

Salah satu oknum anggota kepolisian atas nama Bripka Ariyanto Yusuf diduga terkait investasi bodong di Provinsi Gorontalo dan sekitarnya.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) telah dilaksanakan di lapangan Mapolda pada Rabu (19/1/2022), yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.

Akhmad Wiyagus dalam siaran persnya menyampaikan hasil survei tahun 2021 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Polri semakin membesar hingga masuk tiga besar.

Bahkan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas prestasi ini, termasuk kegiatan Polri dalam pencegahan Covid-19 dan akselerasi vaksinasi.

Namun prestasi dan kebanggaan ini tercoreng oleh segelintir oknum anggota kepolisian yang melakukan Tindakan indisipliner, melanggar kode etik bahkan tindak pidana.

”Berapa pun anggota Polri yang merusak citra institusi, kami akan tindak tegas, kami harus menyelamatkan anggota Polri yang melakukan perilaku terpuji karena dirinya menyadari bahwa menjadi seorang Bhayangkara ini adalah tugas mulia,” kata Akhmad Wiyagus.


Akhmad Wiyagus menegaskan, tidak peduli dengan latar belakang anggotanya.

Siapa saja yang dianggap melanggar disiplin, kode etik, dan pidana dipastikan akan ditindak tegas.

”Saya hanya membedakan mana polisi yang benar dan mana polisi yang tidak benar, tugas kami memberikan perlindungan pengayoman masyarakat, melakukan penegakan hukum secara humanis,” tegas Akhmad Wiyagus.

Akhmad Wiyagus menambahkan tantangan informasi teknologi semakin besar, dunia semakin transparan apa pun yang terjadi detik ini seluruh masyarakat akan tahu, bukan hanya masyarakat Provinsi Gorontalo tapi masyarakat dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan anggota yang dipecat atas nama Ariyanto Yusuf (AY) alias Rinto memiliki banyak pelanggaran.

Selain tindak pidana yang dilakukan yang kasusnya sedang berproses, Ariyanto Yusuf juga melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

Menanggapi isu 300 orang anggota kepolisian yang terlibat dalam investasi bodong, Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, 300 orang ini yang dimaksud adalah petugas admin (admininistrasi) yang tidak hanya anggota Polri.

“Sebanyak tiga rastusan admin tersebut tidak hanya anggota Polri tapi juga masyarakat, dan untuk diketahui bahwa 1 orang bisa memiliki akun admin lebih dari satu sehingga seolah jumlah adminnya banyak  hingga 300an, itu yang saat ini terus didalami oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (20/1/2022).

Terkait jumlah anggota Polri yang terlibat dalam investasi bodong ini, Polda Gorontalo masih menunggu laporan masyarakat.

“Kami masih menunggu masyarakat yang mau melapor karena hingga saat ini dari data posko pengaduan baru sekitar 10 orang yang melapor, sehingga belum diketahui berapa jumlah anggota ataupun masyarakat yang ikut dalam investasi bodong tersebut,” ujar Wahyu Tri Cahyono.


Wahyu Tri Cahyono mengimbau kepada para korban investasi bodong untuk melapor ke posko yang disiapkan di masing-masing Polres atau ke Polda.

“Apa yang diperbuat AY alias Rinto ini merupakan tindak pidana, baik itu tindak pidana perdagangan, tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan dan penggelapan, juga tindak pidana pencucian uang, dan saat ini tugas Polri khususnya Polda Gorontalo adalah menegakkan hukum dan perlu diingat apa yang dilakukan oleh Rinto itu adalah perbuatan individu/oknum, bukan institusi,” tutur Wahyu Tri Cahyono.

Ketiga anggota Pori yang dipecat tersebut sebelumnya telah disidangkan pada 20 Desember 2021 dan diputus sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Ketiganya terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kesibukan mengendalikan bisnis illegal investasi bodong ini diduga yang menyebabkan anggota Polri ini meninggalkan tugasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/103405478/3-polisi-di-gorontalo-dipecat-ada-yang-terlibat-investasi-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke