LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan S, warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi,Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
S merupakan mahasiswa yang juga pemilik "Invest Yukk". Berdasarkan pemeriksaan, S telah menjalankan usaha investasi bodong itu sejak Oktober 2021.
Ia menjanjikan para korban keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang diinvestasikan melalui Invest Yukk. Dalam rilis pengungkapan kasus, S mengaku awalnya hendak melakukan trading.
"Sebenarnya saya ingin melakukan trading, tapi tidak saya lakukan," ujar S di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).
S mengakui sebagai satu-satunya pemilik Invest Yukk. Ia mengaku mendekati para korban lewat aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Gara-gara Pakai Kaus Organisasi, Remaja di Lamongan Dibacok di Muka Umum
Dalam penerapan di lapangan, S dibantu beberapa orang yang bertindak sebagai reseller alias agen yang menjajakan Invest Yukk kepada warga atau korban.
"Idenya (pembuatan Invest Yukk) itu dari saya sendiri, dan saya satu-satunya owner," ucap S.
S mengakui, uang yang dipakai memikat korban dalam investasi bodong itu tak lebih dari sekadar memutar uang dari para member.
"Uang dari member baru, saya gunakan untuk membayar kepada member lama. Ada sembilan orang reseller yang membantu, dua dari Tuban dan selebihnya Lamongan. Nggak tahu sekarang di mana (reseller tersebut berada)," kata S.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi tak menemukan uang tunai dalam jumlah banyak dari pelaku. Petugas hanya mendapati dua mobil, sebuah rumah, dan sejumlah perhiasan yang digadaikan S.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.