Ketika ditanya langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di hadapan awak media, S mengaku tak mengetahui posisi sembilan reseller yang bekerja kepadanya. S juga tidak mengetahui jumlah pasti anggota yang tergabung dalam Invest Yukk.
"Tersangka memang menyampaikan, saat ini sudah tidak punya apa-apa lagi. Namun kami akan melakukan pemeriksaan lagi, terkait aset yang mungkin masih ada atau dibawa orang," tutur Miko.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Miko menyebut, tak menutup kemungkinana da tersangka baru dalam kasus ini.
Apalagi, polisi belum menemukan reseller yang membantu S dalam menjalankan investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.