Salin Artikel

Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...

S merupakan mahasiswa yang juga pemilik "Invest Yukk". Berdasarkan pemeriksaan, S telah menjalankan usaha investasi bodong itu sejak Oktober 2021.

Ia menjanjikan para korban keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang diinvestasikan melalui Invest Yukk. Dalam rilis pengungkapan kasus, S mengaku awalnya hendak melakukan trading.

"Sebenarnya saya ingin melakukan trading, tapi tidak saya lakukan," ujar S di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).

S mengakui sebagai satu-satunya pemilik Invest Yukk. Ia mengaku mendekati para korban lewat aplikasi WhatsApp. 

Dalam penerapan di lapangan, S dibantu beberapa orang yang bertindak sebagai reseller alias agen yang menjajakan Invest Yukk kepada warga atau korban.

"Idenya (pembuatan Invest Yukk) itu dari saya sendiri, dan saya satu-satunya owner," ucap S.

S mengakui, uang yang dipakai memikat korban dalam investasi bodong itu tak lebih dari sekadar memutar uang dari para member.

"Uang dari member baru, saya gunakan untuk membayar kepada member lama. Ada sembilan orang reseller yang membantu, dua dari Tuban dan selebihnya Lamongan. Nggak tahu sekarang di mana (reseller tersebut berada)," kata S.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi tak menemukan uang tunai dalam jumlah banyak dari pelaku. Petugas hanya mendapati dua mobil, sebuah rumah, dan sejumlah perhiasan yang digadaikan S.


Ketika ditanya langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di hadapan awak media, S mengaku tak mengetahui posisi sembilan reseller yang bekerja kepadanya. S juga tidak mengetahui jumlah pasti anggota yang tergabung dalam Invest Yukk.

"Tersangka memang menyampaikan, saat ini sudah tidak punya apa-apa lagi. Namun kami akan melakukan pemeriksaan lagi, terkait aset yang mungkin masih ada atau dibawa orang," tutur Miko.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Miko menyebut, tak menutup kemungkinana da tersangka baru dalam kasus ini.

Apalagi, polisi belum menemukan reseller yang membantu S dalam menjalankan investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/210930478/kasus-investasi-bodong-di-lamongan-tersangka-sebenarnya-saya-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke