Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...

Kompas.com - 13/01/2022, 21:09 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan S, warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi,Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

S merupakan mahasiswa yang juga pemilik "Invest Yukk". Berdasarkan pemeriksaan, S telah menjalankan usaha investasi bodong itu sejak Oktober 2021.

Ia menjanjikan para korban keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang diinvestasikan melalui Invest Yukk. Dalam rilis pengungkapan kasus, S mengaku awalnya hendak melakukan trading.

"Sebenarnya saya ingin melakukan trading, tapi tidak saya lakukan," ujar S di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).

S mengakui sebagai satu-satunya pemilik Invest Yukk. Ia mengaku mendekati para korban lewat aplikasi WhatsApp. 

Baca juga: Gara-gara Pakai Kaus Organisasi, Remaja di Lamongan Dibacok di Muka Umum

Dalam penerapan di lapangan, S dibantu beberapa orang yang bertindak sebagai reseller alias agen yang menjajakan Invest Yukk kepada warga atau korban.

"Idenya (pembuatan Invest Yukk) itu dari saya sendiri, dan saya satu-satunya owner," ucap S.

S mengakui, uang yang dipakai memikat korban dalam investasi bodong itu tak lebih dari sekadar memutar uang dari para member.

"Uang dari member baru, saya gunakan untuk membayar kepada member lama. Ada sembilan orang reseller yang membantu, dua dari Tuban dan selebihnya Lamongan. Nggak tahu sekarang di mana (reseller tersebut berada)," kata S.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi tak menemukan uang tunai dalam jumlah banyak dari pelaku. Petugas hanya mendapati dua mobil, sebuah rumah, dan sejumlah perhiasan yang digadaikan S.

 

Ketika ditanya langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di hadapan awak media, S mengaku tak mengetahui posisi sembilan reseller yang bekerja kepadanya. S juga tidak mengetahui jumlah pasti anggota yang tergabung dalam Invest Yukk.

"Tersangka memang menyampaikan, saat ini sudah tidak punya apa-apa lagi. Namun kami akan melakukan pemeriksaan lagi, terkait aset yang mungkin masih ada atau dibawa orang," tutur Miko.

Baca juga: Modus Mahasiswi di Lamongan Jalankan Investasi Bodong, Tawarkan Lewat WA, Beri Keuntungan dari Duit Anggota Baru

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Miko menyebut, tak menutup kemungkinana da tersangka baru dalam kasus ini.

Apalagi, polisi belum menemukan reseller yang membantu S dalam menjalankan investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com