Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bengkulu Dianggap Membebani Anggaran Negara Saat Pandemi

Kompas.com - 20/01/2022, 10:32 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan 1.241 perjalanan dinas luar, koordinasi dan konsultasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu selama pandemi Covid-19.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, BPK menyebutkan, anggaran 1.241 perjalanan dinas itu membebani anggaran.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti biaya penginapan 30 persen yang tidak didukung dengan dokumen pendukung yang bisa dicek.

Baca juga: Harga Pupuk Melejit, Kebun Kopi di Bengkulu Ditinggalkan Petani

"Jumlah total perjalanan dinas luar 1.241, tapi yang ada SPJ hotel hanya 5 perjalanan dinas, sisanya 1.236 itu, anggota Dewan menggunakan mekanisme mengambil uang 30 persen. Ini bukan kerugian, hanya membebani keuangan, apalagi ini terkait dengan masa pandemi," kata Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/1/2022).

BPK menilai, hal tersebut memberatkan anggaran negara.

Menurut Roni, anggaran perjalanan itu seharusnya dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Dalam LKPD tersebut, pada tahun anggaran 2020, DPRD Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp 31,038 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp 28 miliar.

Baca juga: Liburan ke Bengkulu, Nikmati Sensasi Menunggu Durian Runtuh

Awalnya, BPK meneliti biaya perjalanan dinas dari komponen tiket pesawat, dan tidak ditemukan kesalahan.

Namun, pada komponen penginapan, ternyata ditemukan sebanyak 1.236 perjalanan.

Semua anggota DPRD mengambil skema biaya penginapan hotel 30 persen.

Hanya 5 perjalanan dinas yang memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) hotel. Selebihnya tidak ada SPJ hotel dan tidak didukung dokumen yang bisa dicek BPK.

Menurut Roni, BPK tidak dapat menyimpulkan tindakan ini sebagai kerugian.

Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas, pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum.

Baca juga: Polda Bengkulu Panggil Gubernur Rohidin Mersyah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com