Dari 1.236 perjalanan dinas luar DPRD Provinsi Bengkulu yang menggunakan skema 30 persen atau tidak ada SPJ hotel, total anggaran terpakai mencapai Rp 7,8 miliar.
"Jumlah ini di luar tiket pesawat, uang harian, dan lain-lain," ujar Roni.
BPK menyarankan agar Pemda mengevaluasi skema dan tarif tersebut.
Hal ini tidak saja terjadi di provinsi, tetapi juga di kabupaten dan kota.
Meski Pemda tidak mengevaluasi aturan tersebut, menurut Roni, sebenarnya pemerintah pusat telah memagari dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.
Jumlah perjalanan dinas yang tinggi itu mendapatkan perhatian dari warga Bengkulu.
Salah satunya Gali Mahendra, warga Kota Bengkulu.
"Karena uangnya Rp 28 miliar sudah habis, sebaiknya DPRD Provinsi Bengkulu dapat melaporkan apa saja hasil kunjungan dinas luar yang jumlahnya ribuan itu," kata Gali.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu Nandar Munadi belum memberikan keterangan pada Kompas.com.
Saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon, Sekwan belum merespons sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.