BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan 1.241 perjalanan dinas luar, koordinasi dan konsultasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu selama pandemi Covid-19.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, BPK menyebutkan, anggaran 1.241 perjalanan dinas itu membebani anggaran.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti biaya penginapan 30 persen yang tidak didukung dengan dokumen pendukung yang bisa dicek.
Baca juga: Harga Pupuk Melejit, Kebun Kopi di Bengkulu Ditinggalkan Petani
"Jumlah total perjalanan dinas luar 1.241, tapi yang ada SPJ hotel hanya 5 perjalanan dinas, sisanya 1.236 itu, anggota Dewan menggunakan mekanisme mengambil uang 30 persen. Ini bukan kerugian, hanya membebani keuangan, apalagi ini terkait dengan masa pandemi," kata Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/1/2022).
BPK menilai, hal tersebut memberatkan anggaran negara.
Menurut Roni, anggaran perjalanan itu seharusnya dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Dalam LKPD tersebut, pada tahun anggaran 2020, DPRD Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp 31,038 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp 28 miliar.
Baca juga: Liburan ke Bengkulu, Nikmati Sensasi Menunggu Durian Runtuh
Awalnya, BPK meneliti biaya perjalanan dinas dari komponen tiket pesawat, dan tidak ditemukan kesalahan.
Namun, pada komponen penginapan, ternyata ditemukan sebanyak 1.236 perjalanan.
Semua anggota DPRD mengambil skema biaya penginapan hotel 30 persen.
Hanya 5 perjalanan dinas yang memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) hotel. Selebihnya tidak ada SPJ hotel dan tidak didukung dokumen yang bisa dicek BPK.
Menurut Roni, BPK tidak dapat menyimpulkan tindakan ini sebagai kerugian.
Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas, pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum.