Salin Artikel

DPRD Bengkulu Dianggap Membebani Anggaran Negara Saat Pandemi

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, BPK menyebutkan, anggaran 1.241 perjalanan dinas itu membebani anggaran.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti biaya penginapan 30 persen yang tidak didukung dengan dokumen pendukung yang bisa dicek.

"Jumlah total perjalanan dinas luar 1.241, tapi yang ada SPJ hotel hanya 5 perjalanan dinas, sisanya 1.236 itu, anggota Dewan menggunakan mekanisme mengambil uang 30 persen. Ini bukan kerugian, hanya membebani keuangan, apalagi ini terkait dengan masa pandemi," kata Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/1/2022).

BPK menilai, hal tersebut memberatkan anggaran negara.

Menurut Roni, anggaran perjalanan itu seharusnya dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Dalam LKPD tersebut, pada tahun anggaran 2020, DPRD Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp 31,038 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp 28 miliar.

Awalnya, BPK meneliti biaya perjalanan dinas dari komponen tiket pesawat, dan tidak ditemukan kesalahan.

Namun, pada komponen penginapan, ternyata ditemukan sebanyak 1.236 perjalanan.

Semua anggota DPRD mengambil skema biaya penginapan hotel 30 persen.

Hanya 5 perjalanan dinas yang memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) hotel. Selebihnya tidak ada SPJ hotel dan tidak didukung dokumen yang bisa dicek BPK.

Menurut Roni, BPK tidak dapat menyimpulkan tindakan ini sebagai kerugian.

Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas, pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum.


Dari 1.236 perjalanan dinas luar DPRD Provinsi Bengkulu yang menggunakan skema 30 persen atau tidak ada SPJ hotel, total anggaran terpakai mencapai Rp 7,8 miliar.

"Jumlah ini di luar tiket pesawat, uang harian, dan lain-lain," ujar Roni.

BPK menyarankan agar Pemda mengevaluasi skema dan tarif tersebut.

Hal ini tidak saja terjadi di provinsi, tetapi juga di kabupaten dan kota.

Meski Pemda tidak mengevaluasi aturan tersebut, menurut Roni, sebenarnya pemerintah pusat telah memagari dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.

Jumlah perjalanan dinas yang tinggi itu mendapatkan perhatian dari warga Bengkulu.

Salah satunya Gali Mahendra, warga Kota Bengkulu.

"Karena uangnya Rp 28 miliar sudah habis, sebaiknya DPRD Provinsi Bengkulu dapat melaporkan apa saja hasil kunjungan dinas luar yang jumlahnya ribuan itu," kata Gali.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu Nandar Munadi belum memberikan keterangan pada Kompas.com.

Saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon, Sekwan belum merespons sejumlah pertanyaan yang diajukan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/103215478/dprd-bengkulu-dianggap-membebani-anggaran-negara-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke