Wahyu Tri Cahyono mengimbau kepada para korban investasi bodong untuk melapor ke posko yang disiapkan di masing-masing Polres atau ke Polda.
“Apa yang diperbuat AY alias Rinto ini merupakan tindak pidana, baik itu tindak pidana perdagangan, tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan dan penggelapan, juga tindak pidana pencucian uang, dan saat ini tugas Polri khususnya Polda Gorontalo adalah menegakkan hukum dan perlu diingat apa yang dilakukan oleh Rinto itu adalah perbuatan individu/oknum, bukan institusi,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Ketiga anggota Pori yang dipecat tersebut sebelumnya telah disidangkan pada 20 Desember 2021 dan diputus sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Ketiganya terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kesibukan mengendalikan bisnis illegal investasi bodong ini diduga yang menyebabkan anggota Polri ini meninggalkan tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.