Kejari Minahasa melalu JPU Pingkan Tesalonika Wenur mengatakan, kasus ini sementara sidang di Pengadilan Negeri Tondano.
"Memang benar perkaranya ada di Minahasa. Terdakwa Fentje Kahimpon dan korban pemilik sapi Melky Tumengkol. Keduanya warga Desa Kayuwatu, Kecamatan Kakas, Minahasa," kata Pingkan, saat dihubungi, Rabu sore.
Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2020. Setelah berkas perkara ini sudah P21, kemudian dilimpahkan ke pengadilan akhir September 2021.
"Kasus ini memang sudah cukup lama," ucap dia.
Terakhir, kasus ini sudah sidang pembuktian. Terdakwa mengakui memasang perangkap di kebunnya.
"Memang betul sapi meninggal di atas lahan kebunnya (terdakwa). Hanya kebun ini sementara di sewa oleh korban," sebut Pingkan.
Terdakwa tidak ditahan dalam kasus ini. Hal itu dilakukan karena kasus ini belum ada putusan inkrah.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, tidak ditahan terdakwa," kata dia.
"Kalau hakim nyatakan ini terbukti inkrah (sudah terbukti bersalah) baru dipenjarakan," sambung dia.
Baca juga: Detik-detik Polisi Ditabrak Pelajar hingga Terlempar Beberapa Meter Saat Razia, Korban Terluka Parah
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan saat itu kakek Fentje masih berstatus tersangka, Pingkan menuturkan, terdakwa kooperatif saat dipanggil kejaksaan.
"Waktu masih status tersangka, dia wajib lapor di kejaksaan setiap hari Senin," papar dia.
Ketika kasus ini akan disidangkan di pengadilan, pihaknya memberikan surat panggilan kepada korban. Surat tersebut dititip dibawa oleh terdakwa.
"Itu dilakukan supaya terdakwa dan korban bisa ada komunikasi. Siapa tahu mereka bisa ada kesepahaman dan kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik," ujar dia.
Namun, besoknya, korban datang melalui surat panggilan dan terdakwa sudah tidak hadir.
Satu minggu kemudian, korban datang lagi ke kejaksaan dan pengadilan.
"Karena terdakwa tidak hadir jadi tunda satu minggu (sidang)," papar dia.
Minggu berikutnya, korban datang mengadu ke JPU dan hakim.
"Katanya terdakwa sudah menghadap ke kejaksaan, jadi giliran korban yang datang. Ternyata terdakwa menceritakan lain kepada korban," sebut dia.
Pingkan mengatakan, informasi dari kampung, terdakwa tidak hadir sidang karena istrinya sakit.
Tak lama kemudian, ada informasi istrinya meninggal karena perkara ini.
"Kami sebagai jaksa memaklumi itu. Tapi, bukan karena perkara ini," tutur dia.
Seiring berjalannya waktu, karena perkara sudah cukup lama, maka jaksa mendapatkan warning atau peringatan oleh pengadilan.
JPU sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa tapi tidak hadir. JPU pun harus turun ke desa di mana terdakwa tinggal.