SORONG,KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, bakal mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum seperti hotel, mal, dan tempat hiburan.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi akan mulai berlaku pada 17 Januari mendatang.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Polres Sorong Kota dan BPBD Kota Sorong dengan pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan, di kantor wali kota Sorong, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Panduan Vaksinasi Booster via PeduliLindungi: Cek Jadwal, Lokasi, dan Jenis Vaksin
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, penerapan aplikasi ini untuk memastikan orang yang berkunjung ke tempat-tempat tersebut sudah divaksin.
Pasalnya, capaian vaksinasi di Kota Sorong masih minim, yakni sekitar 58 persen dari target minimal 70 persen agar tercipta herd Immunity atau kekebalan kelompok.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/189 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2021.
"Berpijak dari surat edaran wali kota, di poin keempat, jika tidak menerapkan aplikasi ini maka ada surat teguran secara lisan, tertulis, hingga sanksi pencabutan izin," kata Ary, Kamis.
Baca juga: Pemkot Kediri Awali Vaksinasi Booster dengan Vaksin Moderna
Menurut Ary, penerapan aplikasi ini juga mesti disosialisasikan agar warga memahami untuk berkunjung ke tempat-tempat tersebut harus sudah divaksin.
Dengan demikian, warga akan mendatangi gerai vaksin dan mampu meningkatkan capaian vaksinasi di Kota Sorong.
"Pemahaman juga harus diubah. Jangan bahasanya berkurang pendapatan karena orang kurang berbelanja, bahkan menginap (karena pakai PeduliLindungi). Itu harus diubah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.