KOMPAS.com - Seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.
Pria tersebut telah mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.
Permohonan itu sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini mengatakan, alasannya mengajukan permohonan suntik mati berkaitan dengan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," ujarnya, dikutip dari Antara.
Nazarudin menuturkan, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.
Ia menganggap pengumuman itu membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.
"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.