KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian vaksin booster yang diberikan pemerintah secara gratis mulai 12 Januari 2022.
Vaksin dosis ketiga ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Lansia Dilaksanakan Serentak di Seluruh Daerah
Untuk tahap awal, vaksin booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Baca juga: Satu Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Tak Bisa Dapat Vaksin Booster, Ini Sebabnya...
Sementara kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Baca juga: Daftar Peningkatan Antibodi Kombinasi Vaksin Booster, Vaksin Apa yang Tertinggi?
Status dan jadwal vaksin booster bisa diakses dengan dua cara di web dan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum melakukan pengecekkan, disarankan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Masyarakat yang sudah mencoba melakukan pengecekkan mengeluh belum mendapat jadwal vaksin dosis ketiga di akun PeduliLindungi mereka.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberi dua alasan jadwal vaksinasi ketiga belum muncul di PeduliLindungi.
Alasan pertama adalah pemilik akun belum mencapai 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
Alasan berikutnya adalah data vaksin kedua belum masuk di PeduliLindungi.
"Bisa saja belum 6 bulan atau memang belum masuk di PeduliLindungi," kata Nadia pada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Selanjutnya apabila masyarakat merasa telah memenuhi syarat dan masuk dalam kelompok prioritas tapi belum mendapatkan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.